Panduan Penyusunan APBDES berdasarkan Regulasi Terbaru
Selasa, 20 Januari 2026
Pemerintah Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato menggelar kegiatan Penyusunan APBDES bagi Desa - Desa se Kec. Marisa, kegiatan ini melibatkan Koordinator TPP Kabupaten Pohuwato sebagai Narasumber.
Berikut ulasan penjelasannya:
Panduan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk tahun anggaran 2026 mengacu pada Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Penyusunan APB Desa berdasarkan regulasi terbaru yaitu:
1. Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
Berdasarkan Pasal 2 Permendesa 16/2025, terdapat 8 fokus utama yang harus diakomodasi dalam APB Desa:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Pemberian BLT Desa (maksimal Rp300.000/bulan) dengan skema pembayaran sekaligus maksimal untuk 3 bulan.
- Ketahanan Iklim & Bencana: Pengelolaan sampah, sumur bor, penanaman pohon, dan infrastruktur penanggulangan banjir/longsor.
- Layanan Kesehatan Dasar: Fokus pada pencegahan dan penurunan stunting serta penyediaan sarana poskesdes.
- Ketahanan Pangan: Pengembangan lumbung pangan, pekarangan pangan bergizi, dan pemanfaatan tanah kas desa untuk pertanian/peternakan.
- Koperasi Desa Merah Putih: Dukungan pembangunan fisik gerai atau gudang sebagai motor ekonomi desa.
- Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Pembangunan infrastruktur desa yang wajib menyerap tenaga kerja lokal dari keluarga miskin.
- Digitalisasi Desa: Pembangunan menara internet (untuk desa blank spot), pengadaan perangkat komputer, dan pengembangan website desa.id.
- Sektor Prioritas Lainnya: Program mendesak yang diputuskan melalui Musyawarah Desa.
2. Alur Tahapan Penyusunan
Penyusunan APB Desa merupakan kelanjutan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Berikut adalah alur proseduralnya:
- Penyusunan Rancangan (September - Oktober): Sekretaris Desa menyusun Rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa yang telah ditetapkan.
- Pembahasan & Kesepakatan (Oktober - November): Kepala Desa membahas rancangan tersebut bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mencapai kesepakatan bersama.
- Evaluasi Camat (November - Desember): Rancangan yang telah disepakati disampaikan kepada Camat untuk dievaluasi (paling lama 20 hari kerja).
- Penetapan (Paling lambat 31 Desember): Penetapan dilakukan melalui Peraturan Desa (Perdes) tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026.
3. Larangan Penggunaan Dana Desa
Sesuai Permendesa ini, Dana Desa dilarang keras digunakan untuk:
- Honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD.
- Perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota (studi banding).
- Pembangunan atau rehabilitasi kantor/balai desa (kecuali rehab ringan maksimal Rp25 juta).
- Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi aparat desa.
4. Kewajiban Publikasi (Transparansi)
Pasal 10 mewajibkan Pemerintah Desa untuk mempublikasikan rincian penggunaan Dana Desa segera setelah APB Desa ditetapkan. Publikasi minimal memuat:
- Nama kegiatan.
- Lokasi kegiatan.
- Besaran anggaran.
Media: Baliho, sistem informasi desa, atau papan pengumuman di ruang publik.
Catatan Penting: Pengalokasian untuk dukungan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui mekanisme Perubahan APB Desa setelah adanya penyaluran dana khusus sesuai keputusan menteri terkait.
Sudahkah Desa anda menyusun APBDES 2026?
Chycan

Komentar
Posting Komentar